Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi mendorong Pemprov mengembalikan 100 persen tunjangan kinerja bagi PNS yang berperan langsung dalam penanganan COVID-19.
Habib Rizieq perlu mengkarantina diri selama 14 hari sejak kepulangannya dari luar negeri. Satgas COVID-19 pusat mewajibkan Satgas COVID-19 DKI untuk memantau.