Tiga mobil berpelat B (Jakarta) dihentikan di Surabaya. Tiga mobil itu berisi 17 orang. Mereka dalam perjalanan mudik dari Jakarta menuju Sumenep, Madura.
PP Muhammadiyah mengapresiasi Presiden Jokowi yang mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras.
Hal ini sesuai dengan diterbitkannya Perpres investasi miras, tepatnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Izin investasi itu diberikan melalui sebuah Perpres investasi miras, tepatnya pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.