Kegeraman tidak bisa disembunyikan oleh Komariah Emong Sapardjaja menanggapi putusan MK yang membolehkan PK lebih dari sekali. Putusan ini bisa dimanfaatkan oleh terpidana korupsi dan gembong narkoba.
Jika PK pertama ditolak, maka kini terpidana dapat melakukan PK untuk kedua kali dan seterusnya. Hal ini seiring dengan keluarnya putusan MK yang menghapus pasal 286 ayat 3 KUHAP.
Hakim MK yang baru terpilih lewat proses di DPR, Aswanto, bertekad akan selalu menjunjung tinggi integritasnya. Dirinya akan mundur jika berbuat kesalahan, seperti korupsi atau terjerat kasus.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Antasari Azhar sehingga peninjauan kembali (PK) bisa dilakukan berkali-kali. Ternyata putusan yang dibacakan hari ini diketok oleh Akil Mochtar dkk.
Politikus Partai Golkar, Chairun Nisa, menyampaikan pembelannya (pledoi) atas tuntutan 7,5 tahun penjara dalam perkara dugaan suap ke Ketua MK Akil Mochtar. Di bagian tertentu, Nisa membaca pembelaannya dengan menangis.
Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, menolak gugatan cerai N (istri) ke S (suami). Padahal dalam gugatannya, N melampirkan foto-foto pesta seks S dengan para PSK.
Ketua DPD PDIP Banten Ribka Tjiptaning menegaskan partainya tak terkait dengan dugaan suap ke eks Ketua MK Akil Mochtar Rp 7,5 miliar untuk memenangkan pasangan Ratu Atut-Rano Karno.
Setelah melalui proses seleksi dan penetapan di Komisi III, akhirnya dua calon hakim MK terpilih disahkan dalam paripurna DPR. Dua orang itu adalah Wahidudin dan Aswanto.