Kementerian Komunikasi dan Informatika ternyata sudah melakukan interaksi dengan pengelola situs Vimeo. Hal ini terkait ditemukannya konten pornografi di situs berbagi video tersebut.
Bermodalkan 'daftar hitam' yang tertulis dalam Trust+, Kominfo berhak memblokir semua situs yang dianggap menyalahi aturan. Tapi sayangnya aturan tersebut penuh ketidakjelasan.
Telkom mendapat 'surat perintah' dari Trust+Kominfo untuk memblokir sederet situs yang dituding berkonten negatif. Anehnya, Ketua APJII -- organisasi yang menaungi ISP tak mengetahui aksi ini.
Operator seluler XL Axiata mengaku tidak ikut-ikutan memblokir Vimeo dari jaringan akses internetnya. Bukan lantaran tidak mau, tapi lebih karena mengaku belum dapat surat perintah dari Kementerian Kominfo.
Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan bahwa situs berbagi video Vimeo mengandung konten pornografi secara eksplisit. Namun Vimeo sendiri secara tegas melarang video berbau aktivitas seksual diunggah di situsnya.
Layanan video sharing Vimeo telah diperintahkan untuk diblokir karena menurut Menkominfo Tifatul Sembiring situs itu mengandung muatan konten berbau pornografi.
Menkominfo Tifatul Sembiring mulai sedikit memberi keterangan soal alasan pemblokiran Vimeo. Situs berbagi video itu disebutkan mengandung konten pornografi.
Perbincangan soal pemblokiran situs berbagi video Vimeo masih ramai sampai pagi ini. Bahkan Telkom dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sempat saling tuding.