detikNews
Gara-gara Bongkar Bekas Pondasi Tiang, Abdul Rahim Dimejahijaukan
Hanya gara-gara membongkar bekas pondasi tiang yang ada di tanahnya, Abdul Rahim harus diproses lewat sidang biasa. Padahal Perma mengatur kasus seperti itu cukup dengan sidang cepat seperti sidang tilang.
Rabu, 01 Mei 2013 20:07 WIB







































