detikNews
Didenda Rp 250 Ribu, Penerobos Busway: Mahal, Mending Buat Anak Yatim
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan denda sebesar Rp 250 ribu bagi pengendara kendaraan roda dua yang menerobos busway. Denda sebesar itu masih di bawah denda maksimum yang ditetapkan bagi pemotor penerobos busway yaitu Rp 500 ribu.
Jumat, 06 Des 2013 13:30 WIB







































