detikNews
Pergeseran Fungsi PK Sebagai Offender Oriented Ke Arah Victim Oriented
Secara historis PK adalah upaya hukum yang lahir demi melindungi kepentingan terpidana (offender) atas adanya fakta suatu novum maupun sebagai kontrol atas adanya kekeliruan atau kekhilafan hakim dalam menjatuhkan suatu putusan.
Rabu, 29 Jul 2009 09:36 WIB







































