detikFinance
Masuk RI Bawa Uang Kertas Asing Rp 1 Miliar Disanksi
Mulai 3 September 2018 sanksi bagi orang atau korporasi yang membawa Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar berlaku.
Sabtu, 01 Sep 2018 21:50 WIB







































