Hakim pada PN Jaksel, Udjiati, menyatakan KPK berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri. Atas dasar itu, KPK lebih mantap mengebut kasus RJ Lino.
KPK menang atas gugatan praperadilan yang diajukan eks Dirut Pelindo II, RJ Lino. KPK akan segera memeriksa RJ Lino sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Dirut Pelindo II, RJ Lino. Hakim menilai penetapan tersangka RJ Lino oleh KPK sah menurut hukum.