Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang fasilitas restrukturisasi kredit ke tahun 2022. Hal ini resmi dilakukan dengan terbitnya POJK Nomor 48 /POJK.03/2020.
Forum korban BUMN Jiwasraya meminta OJK dan bank penjual bancassurance bertanggung jawab menyelesaikan masalah gagal bayar asuransi saving plan Jiwasraya.