detikNews
Berhubungan Seks Dengan Anak Majikan, PRT Indonesia Dipenjara 3 Tahun
Pengadilan Singapura menjatuhkan vonis penjara 3 tahun kepada seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia. Wanita berumur 27 tahun itu terbukti bersalah telah melakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur.
Rabu, 02 Jun 2010 17:03 WIB







































