Perusahaan rugi bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) minimum. PPh minimum dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.
RUU KUHP juga mengatur hal baru yang belum diatur dalam KUHP saat ini. Salah satunya orang yang mempromosikan diri sebagai pembunuh bayaran dan bisa menyantet.