detikNews
Tak Ditilang di Jalanan, Anas Bebas dari Denda Pelat Palsu
Pemalsuan pelat nomor ada sanksi denda Rp 500 ribu. Namun untuk kasus Anas Urbaningrum, denda itu tidak dijatuhkan. Kenapa?
Minggu, 29 Apr 2012 06:30 WIB







































