detikFinance
Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen, Pengamat: Bernuansa Bisnis
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan baru bahwa perjalanan darat dengan jarak 250 km wajib membawa surat hasil PCR atau antigen.
Senin, 01 Nov 2021 13:33 WIB