detikNews
Kementerian Agraria Pangkas Waktu dan Tarif Pembuatan Sertifikat Tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan mengubah regulasi pembuatan sertifikat tanah. Regulasi baru itu memangkas waktu pembuatan sertifikat tanah dan akan dijalankan pada Juli mendatang.
Sabtu, 28 Mar 2015 03:27 WIB







































