detikNews
MA Hukum Penjahat Kelamin 2 Tahun Penjara
Ketua MA Harifin Tumpa memberikan hukuman 2 tahun penjara saja bagi seorang bagi terdakwa pemerkosa. Padahal, pelaku telah memperkosa korban selama 5 kali.
Selasa, 23 Agu 2011 14:02 WIB







































