Seorang pasien laki-laki berumur 55 tahun yang positif COVID-19 meninggal di RSU Andi Makkasau, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Dia dalah pasien asal Pangkep.
Pemerintah Kota Parepare resmi memperpanjang masa bekerja dari rumah atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) bagi ASN hingga 3 Juli 2020.
Dua puluh calon penumpang kapal membawa surat keterangan (suket) rapid test palsu bisa bernapas lega. Mereka dibebaskan polisi karena menjadi korban penipuan.
Dua orang pasien yang merupakan ibu dan anak status pasien dalam pengawasan di RSU Andi Makkasau, Kota Parepare, Sulawesi Selatan kabur dari kamar isolasi.