detikNews
Istri Gembong Gudang Sabu Jepara Dihukum 18 Tahun Penjara
Peni Suprapti, istri gembong narkoba yang menyelundupkan sabu 97 Kg dari China ke Indonesia dihukum 18 tahun penjara.
Selasa, 15 Nov 2016 16:48 WIB







































