detikNews
Alasan MK Memutuskan Kasus Lapindo di UU APBNP Konstitusional Bersyarat
MK menilai pemberian ganti rugi korban lumpur Lapindo menjadi dua bagian menyebabkan ketidakadilan. Bagian pertama adalah korban yang berada di luar PAT yang menjadi tanggung jawab negara, dan bagian di dalam PAT yang menjadi tanggung jawab Lapindo.
Kamis, 27 Mar 2014 04:06 WIB







































