Menurut jaksa Malaysia dalam sidang kasus mantan PM Najib Razak bahwa donasi dari Pangeran Arab hanyalah klaim palsu untuk menutupi jejak dalam skandal 1MDB.
RUU KUHP mengancam penghina Presiden dan Wakil Presiden dengan pidana 4,5 tahun penjara. Padahal, materi serupa pernah dibatalkan MK. Apa alasan perumus R-KUHP?
RUU KUHP kembali menghidupkan pasal penghinaan presiden yang telah dihapus MK. Namun ternyata MK tidak bulat. 4 Hakim konstitusi menolak penghapusan pasal itu.
RUU KUHP segera disahkan DPR. Salah satu isinya pasal penghinaan kepada presiden dengan ancaman maksimal 4,5 tahun penjara. Pasal tersebut pernah dicabut MK.