Aktivis anti korupsi Blitar, M. Trijanto divonis enam bulan penjara. Trijanto terbukti melakukan pencemaran nama baik pada pejabat publik dan lembaga negara.
MA memutuskan produsen sepeda motor matik Yamaha dan Honda melakukan kartel harga. Yamaha-Honda pun dihukum membayar denda dengan nilai total Rp 47,5 miliar.