Ahli hukum pidana Suparji Ahmad mengapresiasi putusan MK yang menegaskan semua narapidana, termasuk koruptor, berhak mendapatkan remisi karena sesuai HAM.
Kebijakan dua presiden era Reformasi itu adalah sebuah penegasan dan bentuk afirmatif dari negara bukan hanya terhadap HAM, tapi juga menyadarkan kebersamaan.