Polres Banyumas memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat menjelang bulan suci Ramadan.
Polres Rembang memusnahkan sebanyak 1.560 botol minuman keras (miras). Ribuan botol miras itu didapat dari hasil Operasi Cipta Kondisi 2017 menjelang puasa.
Polres Bantul mengimbau agar organisasi massa (ormas) tidak melakukan sweeping selama bulan puasa. Bila ada yang melakukan, polisi akan akan menindaknya.
Barang ilegal itu antara lain 2,2 juta batang rokok, 144 kaleng dan 228 botol miras, alat elektronik berupa 1610 ponsel dan 638 barang elektronik lainnya.