Sempat berembus isu, penentuan Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot di Pilgub DKI 2017 diwarnai polemik partai-partai politik pendukung calon petahana itu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan bahwa putusan MK tidak bisa menghapuskan putusan MKD. Sebab, keduanya memiliki ranah yang berbeda.