3 bandara yang ditetapkan statusnya internasional yakni Bandara SMB II Palembang, Bandara H.A.S Hanandjoeddin Babel, dan Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Penunggak pajak kendaraan di Jakarta tak akan diberikan pengampunan oleh Pemprov Jakarta. Untuk penunggak pajak kendaraan, Pemprov Jakarta bakal menagih.
Tiga bandara di Indonesia, termasuk Bandara SMB II Palembang, kembali berstatus internasional per April 2025. Keputusan ini disambut antusias oleh masyarakat.
Ketua Komisi II DPR mengungkap 341 daerah mengusulkan pembentukan Daerah Otonomi Baru masih prematur. Masih banyak yang belum memenuhi syarat administratif.