detikNews
Tujuan Larangan Foto-Rekam Sidang Pengadilan Dipertanyakan
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 yang melarang pengunjung sidang untuk memfoto dan memvideokan jalannya persidangan.
Minggu, 20 Des 2020 12:47 WIB