Mantan Dirut PT BTN Maryono didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 279,6 miliar. Maryono menyatakan keberatan dan menilai dakwaan jaksa tidak jelas.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajak semua pihak untuk menyatukan doao, memohon pertolongan Tuhan agar pandemi covid-19 dan musibah di Indonesia segera berakhir.