Pemerintah menetapkan pelaksanaan Idul Adha jatuh pada 31 Desember 2006. Perayaan Idul Adha ini lebih lama satu hari dari Arab Saudi yang menetapkan 30 Desember.
Sampai saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat Dam (denda pelanggaran dalam berihram) harus dibayar di Tanah Suci. Tapi ada wacana lain, Dam bisa dibayar di tanah air.