Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi aset terpidana kasus korupsi Honggo Wendratno. Kejagung memamerkan tumpukan uang yang akan diserahkan ke kas negara.
PTUN Jakarta memutus bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Menurut Kejagung, PTUN keliru.
Bareskrim mengambil alih kasus kerumunan di Petamburan-Megamendung Habib Rizieq. Dalam proses penanganan, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
"Ketiga, sesuai tugas Komisi Kejaksaan, kami akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kasus ini agar berjalan dengan baik," kata Barita Simanjuntak.