detikNews
Kejari Lamongan Kembalikan ke Negara Uang Korupsi Rp 1, 2 Miliar
            Bendahara KPU Lamongan telah dihukum 1 tahun 7 bulan penjara karena korupsi dana hibah Pilkada 2015. Uang Rp 1,2 miliar dikembalikan ke negara.         
         
            Senin, 21 Sep 2020 12:04 WIB         
      
 
 
 
 






































