Kejagung kembali menambah daftar cekal dalam kasus korupsi Jiwasraya. Terbaru, ada 3 orang yang dimintakan Kejagung untuk dicekal Imigrasi ke luar negeri.
Selain itu Adi mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan pihak yang disebut Ulum, dalam kaitan untuk membahas penanganan perkara di Kejagung.
Dua tersangka baru itu adalah Dirut Perum Perindo periode 2016-2017, Syahril Japarin; dan pihak swasta Dirut PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo (RJ).
Kejagung memaparkan capaian kinerja bidang pidana khusus. Selama Januari hingga November 2021, Kejagung telah menyelamatkan uang negara Rp 21,2 triliun.
Kejagung menetapkan mantan Wakil Presiden Perum Perindo, Wenny Prihatini (WP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Perum Perindo. Apa peran Wenny?