Seorang wanita Thailand, yang menerima salah satu hukuman paling lama dalam sejarah kasus penghinaan kerajaan, telah dibebaskan dari penjara pada Rabu (27/8).
"KPK berkomitmen untuk terus melakukan penelusuran keberadaan DPO HM (Harun Masiku), sehingga bisa melanjutkan proses hukumnya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.