detikNews
Komisi Perlindungan Anak Aceh Bakal Lapor Hakim Ubah Vonis Guru Cabul ke MA
KPPAA menyesalkan MS Aceh mengubah vonis oknum guru cabul MUS (52) dari 84 bulan penjara menjadi 90 kali cambuk. KPPAA berencana melapor ke MA dan Presiden.
Kamis, 27 Agu 2020 16:53 WIB