Pemerintah sedang membahas rencana membuat Perppu untuk menerbitkan obligasi atau surat utang untuk menambah sumber biaya menangkal imbas corona ke ekonomi.
Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat menunda tahapan Pilkada 2020. Sejumlah opsi muncul, salah satunya Pilkada 2020 ditunda hingga 2021.
Komisi II DPR bersama KPU hingga Kemendagri sepakat menunda tahapan Pilkada Serentak imbas Corona. Komisi II juga meminta diterbitkan perppu terkait itu.
Darurat sipil dicetuskan Jokowi guna mengantisipasi wabah Corona. Payung hukum Darurat Sipil adalah Perppu Nomor 23 Tahun 1959. Ini sejarah lahirnya Perppu itu?
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan pembahasan untuk melakukan kebijakan isolasi wilayah.
Jokowi berencana menetapkan darurat sipil, dipadukan dengan pembatasan sosial berskala besar untuk menyetop Corona. Setujukah Anda dengan rencana darurat sipil?