Sebanyak 2 juta buruh akan melakukan aksi mogok kerja pada awal bulan Desember 2021. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes atas kebijakan upah minimum 2022.
Buruh bakal mengepung Kantor Gubernur Jabar Ridwan Kamil hari ini. Mereka turun ke jalan guna mengawal penetapan upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022.
Ribuan buruh yang tergabung dari berbagai serikat pekerja di Jawa Barat menuntut pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen.