detikNews
Aturan Pajak Warteg di DKI Diharapkan Rampung Sebelum 2012
Warung penyedia jasa boga beromzet tertentu akan dikenai pajak restoran mulai 2011 ini. Namun karena Gubernur DKI menunda meneken raperdanya, maka perlu pengkajian lebih lanjut. Diharapkan sebelum 2012 sudah rampung
Rabu, 05 Jan 2011 19:48 WIB







































