Benny K. Harman menekankan perlunya pembaruan konsep pertahanan nasional untuk menghadapi ancaman non-militer seperti pangan, energi, dan siber di Indonesia.
"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3," kata Bamsoet.