Kejagung melimpahkan tahap II berkas tersangka dan barang bukti 3 tersangka mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.