Praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang diajukan oleh Novel Baswedan di PN Jaksel akhirnya ditolak hakim tunggal Zuhairi. Tapi Novel pertimbangkan praperadilan status tersangka.
Hakim tunggal Zuhairi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan untuk seluruhnya. ‎Menurut Zuhairi, penangkapan dan penahanan Novel oleh penyidik Bareskrim Polri telah sesuai dengan prosedur dan sah secara hukum.
Dalam permohonan praperadilannya, Novel Baswedan menyebut penangkapan dirinya tidak sah lantaran tidak sesuai prosedur serta adanya surat perintah yang kedaluwarsa. Namun hakim tunggal Zuhairi tak sependapat dengan Novel.
Hakim tunggal Zuhairi memutuskan‎ menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan. Pembacaan putusan itu dilakukan di ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan banding KPK atas hasil putusan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo. KPK pun akan mengajukan peninjauan kembali (PK).