ICW heran dan mempertanyakan remisi diberikan kepada napi korupsi Djoko Tjandra. Sebab Djoko Tjandra dinilai pernah melawan hukum karena belasan tahun kabur.
"Sudah kami sampaikan juga bahwa pemberian hak remisi ini adalah bagian dari pemenuhan hak narapidana," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti.