detikNews
KPU: Calon Independen Pilgub DKI Harus Kantongi 532 Ribu Dukungan
KPU DKI menyatakan syarat jumlah minimal dukungan untuk calon independen yang hendak maju di Pilgub DKI 2017 adalah 532 ribu dukungan.
Senin, 07 Mar 2016 12:27 WIB







































