Kecelakaan maut bus di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, menewaskan 16 orang. Dirut bus, sopir hingga pembuat SIM palsu ditetapkan jadi tersangka.
Dua korban tewas dalam kecelakaan bus PO Haryanto yang terguling di Tol Semarang-Batang KM 354 merupakan ibu dan anak. Keduanya diantar ke rumah duka di Pati.
Seorang pengusaha dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 8,8 miliar karena tidak membayar pajak, menimbulkan kerugian negara hampir Rp 3 miliar.