Pemerintah resmi mengeluarkan Inmendagri terbaru untuk libur Natal dan Tahun Baru. Pembatasan kapasitas hingga ganjil-genap tempat wisata pun diterapkan.
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, yang satu di antaranya memuat aturan di tempat wisata selama periode Natal dan tahun baru.
Pemerintah makin mempertegas larangan mudik. Hal ini dibuktikan lewat Surat Edaran Satgas COVID-19 2021, yang memperluas pengetatan selama 22 April - 24 Mei.
Menko Luhut Binsar Pandjaitan mendapat tugas baru dari Presiden Jokowi. Luhut kini dipercaya untuk memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Garuda Indonesia menawaran pesangon untuk karyawannya yang bersedia pensiun dini. Kika dibandingkan aturan dalam UU Omnibus Lawa Cipta Kerja besaran mana?