Presiden petahana diharuskan mengajukan cuti bila ingin kampanye di Pemilu 2019. KPU memastikan cuti tersebyt tidak akan menimbulkan kekosongan pimpinan negara.
Presiden Jokowi harus mengajukan cuti jika ingin melaksanakan kampanye Pilpres 2019. Nantinya surat cuti ini perlu disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Presiden dan Wakil Presiden petahana harus mengajukan cuti bila ingin melakukan kampanye di Pemilu 2019. Cuti ini dimaksud agar tidak gunakan fasilitas negara.
Ketua KPU Arief Budiman sempat menyatakan Presiden Jokowi tak perlu cuti kampanye di Pilpres, apabila tidak ada aturannya. KPU meluruskan mengenai hal itu.
Pasangan calon peserta pilkada telah menyampaikan laporan awal dana kampanye. Tercatat ada 3 calon bupati yang cuma punya Rp 50 ribu sebagai dana awal kampanye.
Tommy Soeharto dan Yusril ingin nyapres meski tak memiliki kekuatan. KPU mengatakan kedua elite parpol itu bisa tetap nyapres, asal didukung partai di DPR.