Dengan aturan ini, khusus debitur bank yang terkena dampak virus corona status kreditnya akan ditetapkan lancar, meskipun sedang mengalami kesulitan membayar.
Dampak pandemi Covid-19 hingga akhir April, bukan hanya pada sektor kesehatan, namun juga sektor ekonomi, terutama industri keuangan dan perbankan di Tanah Air.