detikNews
Hakim Tangguhkan Penahanan Korban Penipuan Rp 170 Juta
Isak tangis mewarnai persidangan pasangan suami istri petani, Slamet dan Muntamah yang dituduh mencuri komputer oleh Briptu Sri Margiono. Ada pun Sri telah divonis 1 tahun karena menipu Slamet sebesar Rp 170 juta.
Rabu, 13 Mar 2013 18:51 WIB







































