Buni Yani dieksekusi 1,5 tahun penjara atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Buni Yani belum meluncur ke Kejari Depok. Dia masih menunggu surat balasan dari jaksa soal permohonan penangguhan penahanan atau eksekusi yang dimintakannya.
Waketum Gerindra Fadli Zon mengaitkan penahanan Ahmad Dhani dengan eksekusi yang akan dihadapi Buni Yani. Fadli meminta tidak adanya politisasi penegakan hukum.
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, meminta kejaksaan menjawab terlebih dulu permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya sebelum mengeksekusi kliennya.