Penegak hukum masih enggan menggunakan kewenangan penyidikan pencucian uang. Padahal sudah ada UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Diduga ada kepentingan politis tertentu yang membuat UU itu tidak selalu diikutsertakan dalam kasus korupsi.
Kepala Biro Internal Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPP Partai Demokrat Rian Mandalawati mengatakan anjangsana di rumah tahanan khusus wanita di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, bukanlah kegiatan politik. “Hanya sebatas anjangsana, dalam rangka memperingati Hari Ibu,” kata Rian di depan gerbang rutan itu, kemarin.
"Saya menjadi korban dari sebuah grand scenario yang harus mengorbankan saya, melalui seseorang atau beberapa orang konspirator yang bersembunyi di balik topeng justice collaborator."
Jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan (pledoi) Angelina Sondakh beserta tim penasihat hukumnya. Majelis hakim akan membacakan putusan terhadap Angie Kamis (10/1) pekan depan.
Memperingati Hari Ibu yang tertunda, kalangan ibu dari Partai Demokrat melakukan acara bakti sosial di Rutan Pondok Bambu. Sejumlah spanduk partai berlambang Mercy itu terpasang untuk menyambut acara itu.
Angelina Sondakh berharap majelis hakim memutus hukuman atas perkaranya dengan adil berdasarkan fakta dan bukti di persidangan. Dalam pembelaannya Angie menyangkal seluruh dakwaan jaksa.
Dalam nota pembelaan setebal 35 halaman, Angelina Sondakh menumpahkan kisahnya atas perkara korupsi. Angie mempertanyakan tuntutan 12 tahun penjara atas perkara proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.