detikNews
Kirim SMS Cabul Dipenjara, Ruby Alamsyah: UU ITE Kurang Sosialisasi
MA menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada Saiful Dian Effendi (22) karena mengirimkan sms dengan materi cabul, jorok dan porno. Ahli digital Forensik Ruby Alamsyah menilai tindakan yang dilakukan terdakwa karena ketidaktahuan bahwa tindakannya bisa berujung penjara.
Jumat, 17 Agu 2012 07:18 WIB







































