KPU menyatakan menerima surat protes dari BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal keberatan Metro TV menjadi penyelenggaraan debat keempat Pilpres 2019.
Metro TV membantah anggapan tak berimbang dari BPN Prabowo. Pemred Metro TV Don Bosco Selamun menyatakan penetapan penyelenggara debat merupakan kewenangan KPU.